PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR...
Pasal 5
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
