PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR...
Pasal 11
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilakukan oleh Badan Pengatur. (2) Badan Pengatur wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
