PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
