PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 038078 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA g Hukum dan -undangan, elU9.
tKt na Djaman
SK No 038254 A
PRESIDEN
