PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan T\rnjangan Penilai Pemerintah setiap bulan.
Pasal 3 .
SK No 038256 A
PRESIDEN
