PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 71
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua ketentuan
yang berkaitan dengan:
- urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -31-
19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata; dan
- tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
