PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
