Pasal 69
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan
organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan penataan
organisasi yang disesuaikan dengan strategi Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka
pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
