PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 52
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -23-
