PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan
program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur
ekonomi kreatif;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -16-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait
pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Keduabelas
Deputi Pemasaran
