PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai
tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
pemasaran I.
