PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 77
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a berupa:
- masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana tata ruang;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pen
