Pasal 63
Arahan peraturan zonasi Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf e terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan budi daya hutan rakyat;
kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya hutan rakyat;
kegiatan Evakuasi bencana; dan
kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan industri pengolahan hasil hutan rakyat dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan hutan rakyat;
kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hutan rakyat dengan intensitas bangunan sangat rendah; dan/atau
kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan budi daya lain yang mengurangi luas kawasan hutan rakyat;
kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi; dan/atau
kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur pendukung kegiatan budi daya hutan rakyat serta lokasi dan Jalur Evakuasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 49
Bagian Ketiga Arahan Perizinan
