PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 61
Arahan peraturan zonasi Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 46
- kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
- kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya hortikultura dan perkebunan;
- kegiatan Evakuasi bencana; dan
- kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan industri pengolahan hasil budi daya hortikultura dan perkebunan dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
- kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan budi daya hortikultura dan perkebunan;
- kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan dengan intensitas bangunan rendah;
- kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air; dan/atau
- kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan intensitas bangunan rendah dan tidak mencemari lingkungan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan budi daya lain yang mengurangi lahan kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan;
- kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
- kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi; dan/atau
- kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur pendukung kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan serta lokasi dan Jalur Evakuasi.
