PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 59
Arahan peraturan zonasi Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan hunian;
- kegiatan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 43
- kegiatan sosial budaya, seperti pendidikan, kesehatan, ibadah, dan rekreasi;
- kegiatan perdagangan dan jasa skala kecil atau menengah;
- kegiatan pelestarian kekayaan budaya bangsa baik yang berwujud seperti benda dan/atau situs cagar budaya maupun tidak berwujud seperti kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial budaya;
- kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
- kegiatan Evakuasi bencana; dan
- kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan industri skala kecil dan menengah dan/atau industri rumah tangga dengan syarat tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah; dan/atau
- kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
- kegiatan yang mengganggu fungsi pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan perdagangan dan jasa skala besar dan/atau melebihi daya dukung kawasan; dan/atau
- kegiatan industri skala besar dan/atau intensitas tinggi dan/atau yang mencemari lingkungan;
- penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- pengembangan permukiman dengan rasio lahan terbangun sedang;
- perkembangan permukiman perkotaan tetap dibatasi dengan ketentuan KDB, KLB, KDH, dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana.
- penyediaan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 44
- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;
- penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir;
- penyediaan tempat parkir, prasarana persampahan, dan prasarana pengolahan limbah untuk kegiatan umum seperti perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan; dan
- lokasi dan Jalur Evakuasi yang dilengkapi rambu-rambu Evakuasi.
