PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 56
Arahan peraturan zonasi Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang menunjang fungsi lindung Zona L2;
- kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 40
resapan air;
- kegiatan Evakuasi bencana; dan
- kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan budi daya hutan dan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam dan/atau tidak mengganggu Ekosistem alami, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan
- kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, wisata alam, dan wisata minat khusus dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengubah bentang alam;
- kegiatan yang mengganggu Ekosistem alami;
- kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air;
- kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
- kegiatan permukiman;
- kegiatan yang mengganggu Jalur Evakuasi;
- kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
- kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;
