PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 40
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e
ditetapkan untuk mengembangkan potensi hutan rakyat yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 29
dan berbasis Mitigasi Bencana.
(2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik
berupa:
- kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah;
- memiliki kesesuaian lahan sebagai pertanian tanaman keras; dan
- memiliki kondisi, potensi sumber daya alam, serta prasarana dan sarana untuk pengembangan hutan rakyat.
(3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- hutan rakyat; dan
- kawasan perumahan perdesaan kepadatan rendah.
(4) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian
wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
