Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berfungsi sebagai pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis kelestarian lingkungan dan Mitigasi Bencana;
penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
perwujudan keterpaduan penanganan Bencana Alam Geologi pasca erupsi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dengan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
i.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 7
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
