PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 37
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b
ditetapkan untuk mengembangkan kegiatan permukiman perdesaan yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana.
(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik
berupa:
- kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah; dan
- kawasan yang memiliki intensitas pelayanan prasarana dan sarana rendah dan sedang.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- kawasan perumahan kepadatan rendah dan sedang; dan
- kawasan budi daya pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.160 27
(4) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian
wilayah:
- Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
- Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
- Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
- Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
