PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 35
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- Zona Budi Daya 1 (Zona B1) yang merupakan kawasan permukiman perkotaan;
- Zona Budi Daya 2 (Zona B2) yang merupakan kawasan permukiman perdesaan;
- Zona Budi Daya 3 (Zona B3) yang merupakan kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan;
- Zona Budi Daya 4 (Zona B4) yang merupakan Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan; dan
- Zona Budi Daya 5 (Zona B5) yang merupakan kawasan hutan rakyat.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi.
