PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 29
(1) Rencana pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
ditetapkan untuk meningkatkan perlindungan lingkungan, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan meningkatkan konservasi sumber daya air serta melindungi Masyarakat dari risiko Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
rencana peruntukan:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya. Bagian Kedua Kawasan Lindung
