PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 21
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) huruf d ditetapkan untuk mengembangkan pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
