PERPRES
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
