PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
