PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
- Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
- Calon haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, Batam, dan Padang.
- Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, Surabaya, dan Palembang.
- Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makasar.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah
haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
