PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 91
BAB 12 — EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
