Pasal 81
BAB 10 — TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait. (2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui: a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya. (5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
