PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 69
BAB 8 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus. (2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.
