PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 67
BAB 6 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
