PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 64
BAB 5 — WAKIL MENTERI
(1) Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian.
