PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 60
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, yaitu Inspektorat. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
