PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 56
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, yaitu Deputi. (2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
