PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 47
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
