PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 39
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi. (2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
