PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 30
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
