PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 3
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
