PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 28
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
