PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 22
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
