PERPRES
PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT KEHUTANAN DAN TAMAN HUTAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
