Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Pasal 1
(1) Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, y an g s el an ju tn ya dis ebu t RK PLN 2010- 2014, disus un berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 – 2014). (2) RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan p i n j am an l u ar n e ger i , dan k r i ter i a p r i o r i t as bi d an g pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.
Pasal 2
Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi: a. kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal; b. kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;
epkumham.go
c. kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) y an g w a j a r ( f a v o r a b l e) ; d. kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri; e. kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.
Pasal 3
Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip- prinsip sebagai berikut: a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; b. tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan; c. mewujudkan kemandirian; d. kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan; e. dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik INDONESIA dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009; f. dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman; g. meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan h. dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bil ateral , dil aks an ak an dal am k er an gka k er j as ama pembangunan internasional.
epkumham.go
Pasal 4
Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 – 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut: a. tahun 2010 sebesar 0,56 – 0,68 persen; b. tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen; c. tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen; d. tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen; e. tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen.
Pasal 5
Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 – 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut: a. menyediakan pelayanan publik; b. mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri; c. mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya; d. mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment); e. mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah; f. mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau g. diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri.
epkumham.go
Pasal 6
RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
