PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 21
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan kesempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 26 April 1961 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961. Pejabat Sekteratis Negara,
Ttd.
SANTOSO
