PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Pashto, Bahasa Dari, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.176
