PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK...
Pasal 4
BAB 2 — GUGUS TUGAS PUSAT
Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional; c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
