PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK...
Pasal 30
BAB 5 — ANGGARAN
(1) Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. (2) Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
