PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK...
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME KERJA
Untuk menjamin efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan
koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik.
