PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK...
Pasal 10
BAB 2 — GUGUS TUGAS PUSAT
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian dapat membentuk Sub Gugus Tugas Pusat sesuai dengan kebutuhan. (2) Sub Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator Sub Gugus Tugas, yang beranggotakan dari Anggota Gugus Tugas Pusat. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Harian.
