PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, diberikan tunjangan Teknisi Penerbangan setiap bulan.
