PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA...
Pasal 9
Kepala Badan Pelaksana dapat mencabut Surat Persetujuan Program dan/atau Pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing dalam hal : a. Lembaga/Perorangan asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau b. Lembaga/Perorangan Asing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau c. Lembaga/Perorangan Asing tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah mendapat persetujuan.
