PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.161 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.161
