PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, diberikan
Tunjangan Analis Kebijakan setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, diberikan
Tunjangan Analis Kebijakan setiap bulan.